Ekonomi

Disnaker Jakarta Berikan Rekomendasi kepada Pegadaian Mengenai Usia Pensiun

Disnaker Jakarta Berikan Rekomendasi kepada Pegadaian Mengenai Usia Pensiun

JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta (Disnaker Jakarta) merekomendasikan kepada PT Pegadaian agar mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) untuk periode 2023-2025. Ketentuan tersebut berkaitan dengan usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari internal maupun eksternal. Hal ini khususnya terkait kelanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan mencapai usia pensiun.

Dalam surat rekomendasi yang dipublikasikan pada Rabu (16/4/2025), Disnaker Jakarta menyatakan, “Agar pihak perusahaan (PT Pegadaian) menjalankan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebutkan karyawan yang telah mencapai usia pensiun akan dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Disnaker Jakarta menekankan bahwa kebijakan Pegadaian mengenai usia pensiun harus sesuai dengan rumusan PKB yang telah disepakati dalam Pasal 155. Tidak boleh ada interpretasi atau mekanisme lainnya yang dibuat secara sepihak oleh Pegadaian untuk menentukan kriteria karyawan yang dapat berpartisipasi dalam program hubungan kerja PKWT.

Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Jakarta, Purnomo, menyebutkan bahwa rekrutmen eksternal hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan internal Pegadaian yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Selain itu, jika jumlah karyawan internal yang memenuhi syarat masih kurang dibandingkan kebutuhan formasi, maka eksternal hiring dapat dipertimbangkan.

“Eksternal hiring hanya dilakukan jika karyawan internal tidak memenuhi syarat atau jumlah karyawan yang memenuhi syarat masih kurang dibandingkan jumlah formasi yang diperlukan. Eksternal hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring juga harus diatur dalam Peraturan Direksi,” tulis surat tersebut.

SP Pegadaian menyambut baik rekomendasi dari Disnaker Jakarta. Sekjen SP Pegadaian, Joko Mulyono, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut menegaskan bahwa upaya SP Pegadaian selama ini berada pada jalur yang benar. “Manajemen harus memperbaiki kebijakan terkait usia pensiun, pensiun dini, dan rekrutmen pekerja dari internal dan eksternal,” kata Joko.

SP Pegadaian menegaskan komitmennya terhadap aspirasi dan hak-hak lebih dari 14 ribu karyawan Pegadaian. “Manajemen perusahaan seharusnya mempertimbangkan cara untuk memperhatikan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Melanjutkan produktivitas karyawan yang mencapai usia pensiun dan mendukung karier karyawan internal dalam professional hiring adalah aspirasi yang paling diinginkan saat ini,” tambahnya.

Merujuk pada ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia akan naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Peningkatan usia pensiun ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.