Berita

Diberi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Anggap Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Diberi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Anggap Putusan Hakim Tak Masuk Akal

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, merasa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terasa aneh dan tidak wajar.

“Ada banyak keanehan bagi saya, terutama karena majelis mengabaikan wewenang yang saya miliki sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya setelah sidang pada Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong mengungkapkan bahwa majelis hakim seolah mengesampingkan hampir semua fakta persidangan, termasuk kesaksian yang diberikan. “Saya kira peraturan yang ada sudah sangat jelas dalam memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk urusan perdagangan bahan pokok. Namun, majelis tampaknya tidak mengakui wewenang tersebut,” katanya.

“Dengan demikian, majelis seolah-olah mengabaikan hampir semua bukti persidangan, terutama dari saksi dan ahli, yang menunjukkan bahwa menteri teknislah yang berwenang, bukan menko, atau forum rakor para menteri. Tidak ada undang-undang yang menyatakan pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko. Ini adalah kejanggalan besar bagi saya,” tambahnya.