Berita

DJP Incar Kenaikan Penerimaan Pajak 13,3%, Mencapai Rp2.189 Triliun di 2025

DJP Incar Kenaikan Penerimaan Pajak 13,3%, Mencapai Rp2.189 Triliun di 2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan untuk memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada tahun 2025, yang merupakan peningkatan sebesar 13,3% dibandingkan dengan target pada tahun sebelumnya. Dalam mencapai target ini, DJP akan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

“Penerimaan pajak bukan sekadar angka. Ini adalah amanah dari masyarakat yang harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian dalam menghadapi berbagai tekanan eksternal,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat perayaan Hari Pajak 2025, Senin (14/7).

Dia menekankan pentingnya langkah-langkah untuk meningkatkan rasio pajak menjadi 11 persen, yang mencerminkan kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator penting kekuatan fiskal negara.

Untuk mencapai target tersebut, dilakukan penguatan reformasi perpajakan secara berkelanjutan. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang disebut Coretax, yang diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan Wajib Pajak.