Legislator Undang Pakar Bahas Keputusan MK tentang Pemisahan Pemilu
DPR Ajak Pakar Diskusi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
JAKARTA – Komisi III DPR RI mengundang sejumlah pakar untuk mendiskusikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Para ahli yang diundang meliputi Patrialis Akbar, Taufik Basari, Abdul Chair Ramadhan, dan Valina Singka Subekti.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan MK menunjukkan indikasi telah melampaui kewenangannya dalam konteks kebijakan hukum terbuka. Menurutnya, keputusan ini berlawanan dengan keputusan MK sebelumnya.
“MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden atau pemilu nasional dengan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota, serta wali kota dan wakil wali kota yang disebut oleh MK sebagai Pemilu Daerah Lokal,” jelas Habiburokhman dalam rapat pada hari Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Habiburokhman juga menyinggung model pemilu serentak lima kotak yang merupakan hasil keputusan MK tahun 2019. Ia menyebut bahwa keputusan MK mengenai lima kotak ini bersifat final dan mengikat. “Keputusan yang kemarin juga bersifat final. Tidak tahu yang final yang mana lagi,” komentarnya dengan nada menyindir.
