Ekonomi

DPRD Jakarta Dorong Dispenda Awasi Kebijakan Pengurangan Pajak BBM Kendaraan

DPRD Jakarta Dorong Dispenda Awasi Kebijakan Pengurangan Pajak BBM Kendaraan

JAKARTA – Komisi C DPRD Jakarta memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pengurangan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk pribadi menjadi 5 persen dan untuk kendaraan umum sebesar 2 persen yang dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Namun, Dinas Pajak (Dispenda) diminta untuk berhati-hati dalam memverifikasi laporan klaim terkait pengurangan pajak BBM tersebut.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat.

“Dinas Pajak (Dispenda) harus benar-benar teliti dalam mengawasi laporan klaim terkait Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Kebijakan ini harus menjadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta, bukan menjadi celah bagi korporasi atau pengusaha untuk menambah keuntungan,” ujar Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto, Jumat (25/4/2025).

Dalam konteks ini, Komisi C akan melaksanakan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi pajak ini untuk memastikan tepat sasaran.

“Dalam tahap implementasi, sebagai bentuk pengawasan, Komisi C seharusnya memanggil para pelaku utama bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait apakah relaksasi ini tepat sasaran,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan relaksasi pajak tersebut tidak dijadikan kesempatan bagi pengusaha untuk meningkatkan margin keuntungan. Transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Jangan sampai relaksasi pajak menjadi celah bagi pengusaha untuk menambah margin keuntungan. Harus ada transparansi dan Komisi C melakukan pemantauan, pengecekan langsung, dan penyelidikan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai kebijakan relaksasi pajak PBBKB untuk masyarakat sudah tepat. Mengingat adanya perang tarif antara Amerika, China, dan Rusia, Jakarta sebagai kota global tentu sangat terpengaruh.

“Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Jika diperlukan, sektor-sektor lain juga mungkin dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi pajak,” tandasnya.