MUI Pusat Mendukung Fatwa Haram Sound Horeg: Mengganggu Ketenteraman
MUI Pusat Mendukung Fatwa Haram Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan pernyataan terkait fatwa haram yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg. Langkah ini diambil karena suara bising tersebut dianggap mengganggu ketenangan masyarakat.
Alasan Larangan
Larangan tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan dampak negatif dari sound horeg yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman orang lain. MUI menekankan pentingnya menjaga lingkungan yang harmonis dan tidak membuat keributan yang dapat meresahkan masyarakat.
Tanggapan Masyarakat
Keputusan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah tersebut, mengingat pentingnya menjaga ketenangan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ada juga yang mempertanyakan batasan dan implementasi dari fatwa ini ke depannya.
