Dorongan KPK untuk Pemisahan Fungsi Keuangan Haji: Menuju Transparansi yang Lebih Baik
Dorongan KPK untuk Pemisahan Fungsi Keuangan Haji: Menuju Transparansi yang Lebih Baik
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya atas rencana pemisahan antara pengelolaan keuangan dan pelaksanaan ibadah haji. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan mengoptimalkan mekanisme check and balance di antara lembaga-lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan haji.
Aminuddin, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa pemisahan yang jelas antara fungsi pelaksanaan haji oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah langkah penting untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan berintegritas.
"Kami dari KPK sangat berharap pemisahan fungsi ini tidak memperpanjang birokrasi. Justru diharapkan bisa membuat check and balance atau mekanisme kontrol menjadi lebih efektif," ungkapnya pada Kamis (31/7/2025).
KPK menekankan signifikan peran dari masing-masing institusi dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Badan Penyelenggara Haji bertanggung jawab sebagai pelaksana operasional, sementara Badan Pengelola Keuangan Haji tetap mengelola dana haji dengan profesionalisme dan transparansi.
Aminuddin menambahkan bahwa pemisahan fungsi yang jelas ini akan memperkuat struktur pengawasan antarlembaga. Setiap pihak akan memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah namun saling berhubungan, sehingga dapat mengurangi potensi tumpang tindih atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
