Dorong Pengesahan RUU KUHAP, Juniver Girsang: Ini Mendesak
JAKARTA – Dukungan Penuh Juniver Girsang terhadap RUU KUHAP
Juniver Girsang, yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), memberikan dukungan penuh untuk kelanjutan pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Juniver menyatakan bahwa seluruh organisasi advokat yang berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR pada Senin, 21 Juli 2025, sepakat bahwa RUU KUHAP perlu segera disahkan.
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, sepakat dan mendesak Komisi III DPR serta pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat mendesak,” ujar Juniver setelah menghadiri RDPU di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, urgensi pengesahan RUU KUHAP sangat terkait dengan rencana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. Tanpa adanya aturan acara pidana yang baru, pelaksanaan KUHP tidak akan berjalan dengan efektif.
Baca juga: Rapat Bahas RUU KUHAP, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah
“Pada tahun 2026, KUHP akan berlaku. Sementara itu, aturan acara yang mengatur KUHP, yaitu KUHAP, belum diputuskan. Jika ini tidak disahkan, maka tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” jelasnya.
