Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk. Majelis Hakim memutuskan bahwa Alwin Albar terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait perdagangan komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Alwin juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
