Ekspor Sawit Indonesia Berkontribusi Lebih dari Rp480 Triliun Setiap Tahun
Ekspor Sawit Indonesia Berkontribusi Lebih dari Rp480 Triliun Setiap Tahun
JAKARTA – Peran industri kelapa sawit sebagai kontributor devisa terbesar bagi negara sedang menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. Dua peraturan baru, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dikhawatirkan dapat menurunkan produksi dan melemahkan daya saing sawit Indonesia di pasar internasional.
“Jika aturan ini akhirnya mengakibatkan penurunan produksi, kerugian tidak hanya dialami oleh pelaku usaha, tetapi juga negara. Harus diingat bahwa sawit adalah penyumbang devisa besar dan kebutuhan energi nasional,” ungkap Eugenia Mardanugraha, Peneliti Sawit Universitas Indonesia serta Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” yang dikutip pada Rabu (18/6).
Menurut Eugenia, ekspor sawit Indonesia menyumbang lebih dari USD30 miliar atau setara dengan Rp480 triliun setiap tahun. Apabila produktivitas menurun akibat ketidakpastian aturan, target pertumbuhan ekonomi nasional dapat terganggu.
Dari sudut pandang ekonomi, dia menekankan pentingnya peran kelapa sawit dalam stabilitas ekonomi nasional serta sebagai energi alternatif seperti biodiesel. Kepastian regulasi akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan produktivitas sawit nasional.
Eugenia juga mendesak pemerintah untuk berperan sebagai investor melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna meningkatkan produktivitas sekaligus menarik minat swasta. “Jika BUMN berhasil mencetak keuntungan, investor swasta pasti akan terdorong untuk berinvestasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto, menyoroti ketidakakuratan peta yang digunakan oleh Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan. Menurutnya, peta kawasan hutan yang digunakan seringkali tidak sinkron dengan Undang-undang Kehutanan. “Untuk menyelesaikan masalah ini, batas kawasan hutan harus ditertibkan lebih dulu, dan tanah masyarakat yang bukan kawasan hutan harus dikeluarkan dari peta kawasan,” jelasnya.
Guru Besar IPB ini menekankan pentingnya kebijakan afirmatif dalam pengelolaan kehutanan dan industri sawit. Dia mengkritisi penggunaan peta kawasan hutan sebagai acuan hukum yang mutlak karena seringkali tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
