Fariz RM Berisiko Dihukum Mati Setelah Didakwa Mengedarkan Narkoba
Fariz RM Berisiko Dihukum Mati Setelah Didakwa Mengedarkan Narkoba
JAKARTA – Musisi senior, Fariz RM, menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa sebagai pengedar narkoba dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia dituduh terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, mulai dari menjual, menyimpan, hingga menjadi perantara.
Nama Fariz RM terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa musisi tersebut bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan transaksi narkoba secara ilegal.
Menurut dakwaan, Fariz Roestam Moenaf, nama asli Fariz RM, diduga melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk menjual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika golongan I secara ilegal.
Atas dakwaan tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan sanksi pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Baca Juga: Cerita Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ada Masalah Keluarga sejak Tahun Lalu

Foto/MPI
