Peranan Hukum dalam Kehidupan Sosial
Peranan Hukum dalam Kehidupan Sosial
Romli Atmasasmita
Banyak individu belum memahami apa saja peran hukum dalam masyarakat atau bagaimana hukum berfungsi untuk mengatur keteraturan sosial.
Kebingungan dan keraguan sebagian orang terkait fungsi hukum disebabkan oleh dua hal: (1) masyarakat umumnya kurang menyadari kehadiran hukum dalam kehidupan sehari-hari, dan (2) sebagai konsekuensi logis, tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah, atau bisa dikatakan masyarakat memiliki toleransi nol terhadap hukum; hanya menerima atau menolak tanpa memahami alasannya.
Kepercayaan ini hampir menjadi keyakinan sejak zaman Yunani hingga abad ke-21, bahwa hukum harus sejalan dengan perkembangan masyarakat. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa hukum tidak dapat berfungsi tanpa adanya kekuasaan yang menjalankannya, dan ketika kita mengingat hal ini, kita baru teringat akan peran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan beserta personalianya, seperti penyidik, jaksa, dan hakim.
Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum adalah anarki, demikian pendapat (Alm) Mochtar Kusumaatmadja. Konsekuensi hukum, sosial, dan ekonomi dari adagium ini mempengaruhi tegaknya hukum, keteraturan sosial, dan kondisi ekonomi. Suka atau tidak, hal ini dipengaruhi oleh faktor kekuasaan dan lingkungan. Oleh karena itu, jelas bahwa hukum tidaklah bebas nilai sebagaimana yang diungkapkan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum Jerman dengan teori hukum murninya (Reinerechslehre).
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum beserta dampak sosial ekonominya sangat bergantung pada kekuasaan yang menegakkannya. Namun, sering kali para ahli berpendapat bahwa masalah ini sebaiknya dikembalikan pada kesadaran hukum masyarakat. Akan tetapi, pandangan ini menempatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus korban dari kriminalisasi oleh penguasa. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat sering kali harus mengalah kepada penguasa, betapapun kecil peranannya.
