Berita

Pakar Hukum UI Beberkan Beragam Cara untuk Pulangkan Riza Chalid

Pakar Hukum UI Beberkan Beragam Cara untuk Pulangkan Riza Chalid

JAKARTA – Prof. Eva Achjani Zulfa, seorang Guru Besar dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus Pakar Hukum Pidana, menyatakan bahwa ada berbagai cara yang dapat diupayakan untuk memulangkan Riza Chalid, meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jepang. Ia menekankan bahwa pemerintah harus segera bertindak untuk membawa kembali tersangka kasus impor minyak mentah tersebut ke tanah air.

Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan ketidakhadiran Riza Chalid memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dikabarkan telah berpindah dari Malaysia ke Jepang. Sebagai langkah untuk membatasi pergerakannya, pemerintah telah mencabut paspor Riza Chalid.

Meskipun Riza Chalid saat ini berada di Jepang, yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, Eva menegaskan bahwa terdapat banyak instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memulangkannya.

Baca juga: Hari Ini Kejagung Panggil Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya