Berita

Faktor yang Memberatkan Zarof Ricar: Hakim Sebut Keserakahan di Masa Pensiun

Faktor yang Memberatkan Zarof Ricar: Hakim Sebut Keserakahan di Masa Pensiun

JAKARTA – Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), telah dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dalam kasus suap yang mengakibatkan putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur. Dalam vonis tersebut, hakim juga menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan bagi Zarof.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhrian, membacakan putusan tersebut. Saat membacakan hal-hal yang memberatkan, Rosihan tampak terharu, suaranya bergetar seakan menahan tangis.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” tutur Rosihan, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, hakim menilai tindakan terdakwa menunjukkan keserakahan. Menurutnya, meskipun sudah memasuki masa pensiun, Zarof tetap melakukan tindak pidana. “Perbuatan terdakwa menunjukkan keserakahan karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal sudah memiliki banyak harta,” tambahnya.