Faktor Memberatkan dan Meringankan Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Faktor Memberatkan dan Meringankan Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun atas kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menuntut agar Tom Lembong dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Pihak JPU di Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya. Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
Menurut jaksa, tindakan Tom Lembong tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ungkap jaksa dalam menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
