Faktor Meringankan dan Memberatkan dalam Kasus Meirizka Widjaja
Faktor Meringankan dan Memberatkan dalam Kasus Meirizka Widjaja
JAKARTA – Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja terkait kasus suap hakim yang berujung pada pembebasan putranya, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang meringankan hukuman Meirizka adalah karena ia menjadi korban praktik advokat yang tidak etis.
“Faktor meringankan, terdakwa adalah korban dari tindakan buruk advokat yang memberikan saran melanggar hukum kepada kliennya yang tidak memahami hukum,” ungkap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025).
Hal lain yang meringankan hukuman Meirizka adalah karena ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan merupakan ibu rumah tangga dengan tanggungan keluarga.
