Perlunya Aturan Tegas dalam Menghapus Batas Usia Pencari Kerja
Perlunya Aturan Tegas dalam Menghapus Batas Usia Pencari Kerja
JAKARTA – Koalisi Serikat Pekerja menyatakan bahwa surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai batas usia dalam proses rekrutmen tidak memiliki kekuatan yang cukup dan tidak memberikan dampak nyata bagi perusahaan.
Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja mengusulkan agar ketentuan tersebut diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan untuk melarang persyaratan tertentu yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam perekrutan karyawan baru.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5), “Konstitusi 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dalam mendapatkan pekerjaan.”
Dia menegaskan bahwa jika perusahaan menetapkan batas usia maksimal 25 tahun, maka generasi produktif akan dirugikan. Persyaratan batas usia justru menghambat tujuan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Demikian pula dengan ketentuan mengenai penampilan menarik dan tinggi badan, yang sama-sama bersifat diskriminatif dan tidak produktif.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyerukan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan, bukan hanya surat edaran. Selama 20 tahun terakhir, surat edaran tersebut sudah ada namun hanya menjadi simbol, karena tidak ada sanksi atau penegakan yang mewajibkan perusahaan untuk mematuhinya.
Tentu ada situasi tertentu di mana persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan dapat dianggap sah. Misalnya, di industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin. Atau di industri fesyen yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang membutuhkan ketajaman indera dari kaum muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
