Hasan Nasbi Tanggapi Keputusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis: Akan Konsultasi dengan Presiden
Hasan Nasbi Tanggapi Keputusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui gugatan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat serta daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan belum sepenuhnya membaca isi dari keputusan tersebut.
Meski demikian, Hasan akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk langkah selanjutnya terkait keputusan ini. ‘Kami belum membaca putusannya secara lengkap, hanya mendengar dari berita. Kami akan menunggu petunjuk dan arahan dari Presiden,’ kata Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Terkait kesiapan anggaran pemerintah atas kebijakan baru ini, Hasan menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Kemendikdasmen
Sementara itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa keputusan MK mengenai pendidikan gratis untuk SD dan SMP juga melibatkan pemerintah daerah. ‘Ini juga melibatkan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah,’ ujar Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ulhaq di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran untuk SD dan SMP sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepala daerah, baik kota maupun kabupaten. ‘Terutama pendidikan dasar seperti SD dan SMP yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten,’ jelasnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan MK tersebut. Namun, Kemendikdasmen tetap melakukan kajian internal atas aturan baru ini sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. ‘Kami sedang dalam proses kajian internal, dan juga menunggu arahan dari Bapak Presiden mengenai hal ini,’ ungkapnya.
Diketahui, MK menyetujui sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
