Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Patra M Zen: Tuntutan Tanpa Dasar yang Jelas
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Patra M Zen: Tuntutan Tanpa Dasar yang Jelas
JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, yang dikenal sebagai Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta penghalangan penyidikan. Patra M Zen, yang bertindak sebagai kuasa hukum Hasto, berpendapat bahwa tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dapat saya katakan bahwa tuntutan hari ini berdasarkan imajinasi, asumsi, dan penuh kebencian,” ujar Patra di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 3 Juli 2025.
Patra mengungkapkan bahwa tuduhan suap terhadap Hasto sebelumnya telah disidangkan pada tahun 2020 dan terbukti sulit untuk dibuktikan. Ia juga berpendapat bahwa tidak masuk akal bagi seorang sekretaris jenderal partai untuk menalangi biaya caleg.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal
“Pernahkah ada seorang sekretaris jenderal partai yang menalangi uang? Hal itu tidak masuk akal,” tambahnya.
