Berita

Hendry Lie Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Pemegang saham utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Majelis hakim memastikan bahwa Hendry Lie terlibat dalam tindak pidana korupsi secara kolektif terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015 hingga 2022.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Hendry juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Mantan pemimpin Sriwijaya Air ini diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun atau menjalani tambahan penjara selama 8 tahun jika tidak membayar.

Majelis hakim meyakini Hendry Lie melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan utama.

Hal yang memberatkan adalah perbuatannya menyebabkan kerugian besar bagi negara. Namun, ia mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Terkait keputusan ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.