Hukum

Antara Harapan dan Kenyataan dalam Hukum

Antara Harapan dan Kenyataan dalam Hukum

Banyak ahli dan praktisi hukum yang berharap akan tercapainya keadilan, selain kepastian dan kemanfaatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pengalaman dalam praktik peradilan pidana menunjukkan bahwa cita hukum yang diharapkan belum terwujud dalam realitas kehidupan hukum di masyarakat.

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah hukum masih relevan dalam kehidupan masyarakat? Apakah masih perlu diajarkan di universitas, dan apakah dengan membiarkan realitas hukum jauh dari harapan, para ahli hukum telah menipu kepercayaan masyarakat tentang keadilan yang ideal? Pertanyaan-pertanyaan ini terus mengemuka dan harus selalu direnungkan oleh para ahli hukum yang peka terhadap ketimpangan makna dan arti hukum tersebut.

Bagaimana seharusnya peran ahli hukum dalam merespons secara aktif terhadap masalah-masalah hukum tersebut? Yang jelas, hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya kekuasaan yang menegakkannya; namun jika kekuasaan dijalankan tanpa hukum, dikhawatirkan akan terjadi anarki.

Berangkat dari prinsip ini, hukum tidak bekerja dalam ruang kosong melainkan selalu terkait dengan kekuasaan. Teori hukum murni seperti yang diajukan oleh Hans Kelsen tidak sepenuhnya berlaku dalam konteks Indonesia. Tantangannya adalah bagaimana hukum dapat membatasi kekuasaan, apakah mungkin? Mengingat undang-undang diterbitkan tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan, baik legislatif maupun eksekutif.

Ibaratnya, berikan undang-undang terbaik kepada aparat hukum yang baik, maka hukum akan dijalankan untuk memperkecil jurang antara harapan dan kenyataan; sebaliknya, jika tidak demikian, ketimpangan antara keduanya semakin lebar. Dalam suasana politik di Indonesia, hukum sebaik apapun tidak lepas dari pengaruh kekuasaan; sebagai contoh, UU Subversi yang telah dicabut, jika tidak ada perubahan kekuasaan pada masa itu, UU tersebut tetap berlaku.

Bagaimana menanamkan hukum dan kesadaran hukum pada pemegang kekuasaan? Apakah sanksi yang terberat sekalipun cukup, sementara kekuasaan tetap tidak tergoyahkan karena mereka dipilih atau ditunjuk oleh penguasa itu sendiri. Masalah hukum dan penegakan hukum di Indonesia saat ini berada di antara pilihan hukum yang baik, aparat hukum yang berjiwa hukum, dan kekuasaan yang tetap berfokus pada kepentingannya sendiri.