Penjelasan Hukum Berkurban Secara Kolektif dan Dalilnya
Penjelasan Hukum Berkurban Secara Kolektif
Kebiasaan berkurban secara kolektif sering kali menimbulkan pertanyaan, terutama karena banyak panitia kurban yang menawarkan ibadah ini secara bersama-sama. Misalnya, untuk kurban sapi, ditawarkan dengan harga tertentu untuk dibeli bersama. Dalam praktiknya, ada tiga bentuk pelaksanaan ibadah kurban yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan kolektif:
- Seekor unta, sapi, atau kerbau dapat digunakan untuk ibadah kurban oleh tujuh orang.
- Seekor kambing, domba, atau biri-biri sebagai hasil dari patungan dari sejumlah orang tanpa batasan jumlah.
- Arisan kurban, di mana sekelompok orang mengumpulkan uang secara berkala, lalu melakukan undian untuk menentukan siapa yang berhak berkurban pada tahun itu.
Para ulama berbeda pendapat terkait jumlah orang yang berkurban dalam seekor hewan. Mazhab Syafi’iyah dan Abu Hanifah membolehkan sapi dan unta untuk kurban tujuh orang, dengan syarat semua harus berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Syafiiyah, Hanabilah, dan Nawawi membolehkan meskipun niatnya berbeda, misalnya satu untuk kurban biasa, yang lainnya untuk kurban nazar, dan sebagainya. Hal ini karena setiap bagian dianggap sama dengan berkurban dengan seekor kambing.
Sementara itu, Malikiyah tidak mengizinkan gabungan dua orang atau lebih untuk nilai hewan kurban. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan ashl dan qiyas dalam dalil tentang al-hadyu.
Hadis dari Jabir menjelaskan bahwa Nabi pernah menyembelih sapi untuk tujuh orang saat haji Tamattu’. Juga, pada peristiwa Hudaibiyah, Nabi menyatakan bahwa unta dan sapi memadai untuk tujuh orang. Hadis dari Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa jika seseorang tidak menemukan unta, bisa menggantinya dengan tujuh kambing.
Jadi, pelaksanaan kurban kolektif dengan seekor unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang dibolehkan berdasarkan analogi dari hadis-hadis tersebut. Ada juga yang berpendapat seekor unta bisa untuk sepuluh orang.
Kurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang, tapi pahalanya bisa diniatkan untuk seluruh keluarga, meskipun banyak anggotanya atau ada yang sudah meninggal. Hadis dari Tirmidzi dan Ibnu Majah menjelaskan bahwa di masa Nabi ada orang yang menyembelih kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Asy Syaukani berpendapat bahwa kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga, meskipun banyak anggota. Ijma’ ulama menyatakan seekor kambing memadai untuk kurban satu orang.
Metode Arisan
Bagaimana dengan kurban secara arisan? Imam Ahmad bin Hambal menyatakan jika tidak mampu, seseorang boleh berutang untuk aqiqah, dan ini berlaku juga untuk kurban. Kaitannya dengan arisan, jika mengikuti pendapat mazhab Hanbali, kurban arisan sah selama dianggap sebagai utang. Arisan kurban bisa dimaknai sebagai utang, dengan catatan peserta arisan harus berkemampuan karena arisan berarti berutang.
Harga kambing bisa berubah tiap tahun, jadi lebih baik setorannya dilebihkan. Saat menyembelih, tetap atas nama individu, bukan jama’ah atau kelompok arisan.
