Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal, Yuk Simak!
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal, Yuk Simak!
Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal? Pada prinsipnya, ibadah kurban diperuntukkan bagi individu yang masih hidup, sudah dewasa, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahun, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan setelah salat Id (10 Dzulhijah), dan berlanjut selama tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Terkait kurban bagi orang yang telah meninggal, Ustaz Asep SHalahudin, dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal tidak diperbolehkan, kecuali jika orang tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini didasarkan pada QS. An-Najm ayat 38-39.
Asep Shalahudin juga menjelaskan bahwa jika nadzar belum dilaksanakan, maka dianggap sama dengan utang yang belum dilunasi. Menyamakan antara utang dan nadzar ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menekankan bahwa memenuhi nazar setara dengan membayar utang.
“Nadzar untuk melakukan kebaikan, menaati perintah Allah, dan menunaikan perintah-Nya, adalah sah dan wajib dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk melakukan kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” jelas Asep.
Dengan kewajiban memenuhi nadzar, Asep menekankan bahwa jika orang yang telah meninggal bernadzar untuk melaksanakan ibadah kurban, maka hal itu diperbolehkan untuk dipenuhi. Secara logis, orang yang telah meninggal memang tidak bisa berkurban, sehingga kurban ini lazimnya dilakukan oleh keluarganya.
Pendapat Empat Mazhab
Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustadz Hari Susanto, menjelaskan bahwa mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal. Hal ini mirip dengan ketika Rasulullah SAW membolehkan seorang anak berpuasa, menghajikan, atau bersedekah untuk orang tuanya.
“Demikian pula dengan kurban. Jadi, seorang Muslim bisa berkurban untuk orang yang telah meninggal. Namun, mazhab Malikiyah mensyaratkan adanya wasiat, sehingga jika yang meninggal tersebut mewasiatkan, barulah kita wajib melaksanakan kurban tersebut. Jika tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh,” jelasnya.
Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebaikan, meskipun mereka tidak menyampaikan dalil secara spesifik. Sebab, hadis yang secara rinci menyebutkan dibolehkannya berkurban untuk orang yang meninggal memang tidak ada. “Yang ada hanyalah hadis dengan sifat umum, sebagaimana diriwayatkan Muslim dari Aisyah,” ucapnya.
