Petugas Imigrasi Halangi Keberangkatan 1.243 Jemaah Haji Nonprosedural, Dominasi di Bandara Soetta
JAKARTA – Penundaan Keberangkatan Jemaah Haji Nonprosedural
Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia menunda keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Penundaan ini berlangsung dari 23 April hingga 1 Juni 2025.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 orang. Posisi berikutnya ditempati oleh Bandara Internasional Juanda di Surabaya dengan 187 orang, diikuti oleh Bandara Ngurah Rai di Denpasar dengan 52 orang.
Selain itu, Bandara Sultan Hasanudin di Makassar mencatat 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu di Medan 18 orang, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat 12 orang, dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang keberangkatannya ditunda.
Penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas terdapat 82 orang, kemudian Pelabuhan Batam Center 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
