Berita

Perhatikan! Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Selasa 10 Juni 2025

JAKARTA – Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan lagi kebijakan Ganjil Genap (Gage) di beberapa jalan protokol di Jakarta mulai Selasa, 10 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah libur dan cuti bersama Iduladha 1446 H/2025 M berakhir.

“Ya, kebijakan Gage akan berlaku kembali besok,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025.

Sebelumnya, Dishub DKI menghapus sementara kebijakan Ganjil Genap selama perayaan Iduladha pada Jumat, 6 Juni 2025, dan cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025. “Mengingat perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni, penerapan Ganjil Genap di ruas jalan Jakarta ditiadakan,” demikian disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Peniadaan sementara Ganjil Genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Penjelasan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain membatasi penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan Ganjil Genap juga merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi emisi karbon di kota ini.

Waktu Pelaksanaan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ini diterapkan dari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional, pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, truk tangki bahan bakar, dan kendaraan pejabat lembaga tinggi negara.