Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
JAKARTA – Artikel ini membahas ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Posisi Kapolri saat ini dijabat oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit telah mengemban jabatan tersebut sejak 27 Januari 2021.
Jenderal Sigit dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 27 Januari 2021. Upacara pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pelantikan Jenderal Sigit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Januari 2021.
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Ia merupakan alumnus Akademi Kepolisian tahun 1991. Sebelum menjabat Kapolri, Sigit pernah menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dari 13 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2019 dan Kepala Kepolisian Daerah Banten dari 5 Oktober 2016 hingga 13 Agustus 2018.
Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kapolri, adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab pelaksanaan fungsi kepolisian. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (ayat 1). Ayat (2) menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
