Ingat, Ini Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban!
Ingat, Ini Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban!
Batas waktu untuk menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan informasi yang penting bagi umat muslim. Proses penyembelihan hewan kurban sebaiknya dimulai ketika matahari terbit setelah pelaksanaan salat Iduladha.
Dalam buku “Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi’i” yang ditulis oleh Ustaz Muhammad Ajib, dijelaskan bahwa hewan kurban sudah boleh disembelih setelah matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu setelah waktu pelaksanaan salat Id dan dua khotbah.
Meskipun orang yang berkurban tidak ikut serta dalam salat Iduladha, hewan tersebut tetap dapat disembelih karena waktunya sudah tiba. Pada dasarnya, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, termasuk hari-hari Tasyrik.
Berdasarkan panduan dari nash-nash qoul Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, batas akhir penyembelihan kurban adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Seandainya seseorang baru memiliki dana pada sore hari tanggal 13 Dzulhijjah dan membeli hewan kurban untuk disembelih, kurbannya tetap sah selama belum masuk waktu Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Wallahu A’lam
Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Lihat Juga: Hari Tasyrik, Amalan dan Dalil-dalilnya
