politik

Isi Perjanjian antara Aceh dan Sumut mengenai Kepemilikan 4 Pulau

JAKARTA – Aceh Resmi Menjadi Pemilik Empat Pulau yang Sebelumnya Masuk Wilayah Sumut

Pemerintah telah mengesahkan Aceh sebagai pemilik resmi empat pulau yang sebelumnya berada di bawah wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Prasetyo, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyatakan, “Pemerintah berada di bawah arahan langsung dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan kami telah mengadakan rapat terbatas untuk mencari solusi atas dinamika yang melibatkan empat pulau di Sumatera Utara dan di Aceh.”