Pembatasan Masa Jabatan Ketum dan Sekjen Partai Politik Diperlukan
JAKARTA
Negara diharapkan dapat membatasi masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik hanya satu periode (5 tahun) untuk mencegah dominasi partai politik oleh individu atau keluarga tertentu. Sejak era Reformasi dimulai pada tahun 1998, fenomena ini justru semakin terlihat dengan partai politik yang kerap dikuasai oleh keluarga.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Harjono, penulis buku ‘Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara’, dalam acara bedah buku yang berlangsung di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada Minggu (1/6/2025), dan juga disiarkan secara daring. Acara tersebut menghadirkan Wasingabu Zakiyah dan Prof Agus Supriyanto sebagai pembahas.
Harjono mengungkapkan bahwa sistem partai di Indonesia dalam praktiknya telah menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Partai politik telah menjadi sejenis aset pribadi bagi ketua umum untuk memperoleh kekuasaan dalam mengelola negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketika seseorang memasuki dunia politik praktis, langkah paling aman adalah menunjukkan kesetiaan penuh kepada ketua umum partai politik agar mendapatkan kepercayaan untuk menduduki jabatan tertentu. Ketua umum partai politik pun, lanjutnya, akan memilih orang-orang yang setia kepadanya untuk mempertahankan kekuasaannya.
