Abdul Aziz, Bupati Koltim Ditetapkan Tersangka dengan Harta Kekayaan Rp7,9 Miliar
Abdul Aziz, Bupati Koltim Ditetapkan Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan fasilitas RSUD dari kelas D/Pratama ke Kelas C di Kolaka Timur.
Berdasarkan informasi dari situs resmi LHKPN KPK, pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Aziz melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 25 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa Abdul Aziz memiliki harta kekayaan sebesar Rp7,9 miliar.
Baca juga: KPK Mengungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD
Berikut adalah rincian harta kekayaan Abdul Aziz:
- 14 aset berupa tanah dan bangunan di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan total nilai mencapai Rp6.410.000.000.
