Jan Hwa Diana Ditahan! Tersangka Kasus Pengrusakan Kendaraan
Jan Hwa Diana Ditahan! Tersangka Kasus Pengrusakan Kendaraan
SURABAYA – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menahan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan mobil.
Sebelumnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kami menetapkan tersangka dan langsung menahan di penjara terkait laporan kasus pengrusakan, kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya dengan nilai proyek sebesar Rp400 juta.
Saat proyek telah mencapai sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding, yang rencananya akan digunakan Paul untuk proyek lain.
Namun, Paul dan rekannya dilarang mengambil peralatan dan malah disebut sebagai pencuri. Atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo, diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.
