Jan Hwa Diana Ditangkap atas Dugaan Penggelapan, Polisi Sita 108 Ijazah Karyawan
Jan Hwa Diana Ditangkap atas Dugaan Penggelapan
SURABAYA – Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, yang beberapa waktu lalu viral setelah menyebut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebagai penipu dalam inspeksi penahanan ijazah karyawan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025). Dia didakwa dengan pasal penggelapan.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah berhasil mengumpulkan bukti dan menyita sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disimpan oleh tersangka. Sebanyak 23 saksi telah diperiksa, dan penggeledahan telah dilakukan di rumah serta gudang milik Jan Hwa Diana.
Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Tersangka, yang didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk keperluan pemeriksaan, tetap mengenakan pakaian tahanan. Penyidik dari Renakta Reskrimum Polda Jatim membawanya ke gedung Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh bukti berupa 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh tersangka dan diserahkan sendiri kepada pihak kepolisian. Ijazah-ijazah ini sebelumnya disimpan di kediamannya,” ungkap Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025).
Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus pengrusakan mobil.
Selama penyidikan berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Karena tindakan penahanan ijazah yang dilakukannya dan pelanggaran pasal penggelapan, Jan Hwa Diana terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
