Berita

Bagaimana Hukum Aqiqah untuk Janin yang Keguguran?

Bagaimana Hukum Aqiqah untuk Janin yang Keguguran?

Di dalam ajaran Islam, konsep aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, jika anak tersebut masih berupa janin dan mengalami keguguran, apakah akikah tetap disarankan? Mengenai hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran sebelum lahir.

Menurut penjelasan Tim Syariah Kementerian Agama, Ibnu Hajar berpendapat bahwa jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah. Hal ini karena dalam pandangan ulama, akikah terkait dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.

Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Fatāwā menjelaskan:

“Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257)

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan dalam kasus keguguran, terutama sebagai bentuk amal kebaikan. Ini karena akikah dapat diartikan sebagai doa dan syukur atas anugerah anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa bayi yang mengalami keguguran dan belum ada tanda kehidupan berupa tiupan ruh tidak perlu diakikahkan, karena kelak ia tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.

“Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”

Sebagai kesimpulan, ada dua pendapat mengenai hukum aqiqah untuk janin yang keguguran:

  1. Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya ruh, yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka akikah tidak disarankan.
  2. Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka akikah tetap disunahkan.