Ekonomi

JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja yang Terkena PHK: Inovasi di Masa Presiden Prabowo

JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja yang Terkena PHK: Inovasi di Masa Presiden Prabowo

Mohammad Abdul Jabbar
Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi)

TANTANGAN Dinamika Ketenagakerjaan di Indonesia. Pasar tenaga kerja di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar. Otomatisasi dan digitalisasi telah memasuki berbagai sektor industri dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi anggaran. Namun, kebijakan ini juga membawa risiko kehilangan pekerjaan yang besar, terutama di sektor manufaktur dan jasa. Indonesia belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19, yang mengguncang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menambah tekanan pada stabilitas ekonomi negara.

Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada Februari 2025 mencapai 4,76%. Di DKI Jakarta, tingkat pengangguran meningkat dari 6,03% pada Februari 2024 menjadi 6,18% pada akhir Februari 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan jumlah pengangguran yang memerlukan perlindungan sosial lebih kuat dan kebijakan pemerintah yang responsif dan tepat sasaran.

Banyak pekerja di sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan dari program seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga mereka menghadapi risiko ekonomi yang nyata jika terjadi pemutusan kontrak kerja. Hal ini dapat memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan hak atas perlindungan ketenagakerjaan pun terabaikan.

Perubahan Regulasi dan Implikasinya

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendukung pekerja yang terkena PHK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP dinaikkan menjadi sekitar 60% dari gaji bulanan dan akan dibayarkan selama maksimal enam bulan.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, penerima upah akibat pemberhentian kerja mendapat 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terkena PHK.

Kebijakan ini tidak hanya menaikkan nominal tunjangan, tetapi juga memperpanjang periode manfaat bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan periode yang lebih lama, diharapkan para korban PHK memiliki cukup waktu untuk mencari pekerjaan baru, memulai usaha, atau mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan, yang sangat penting dalam iklim kerja yang dinamis saat ini.

Pembaruan peraturan ini mencerminkan keberpihakan negara dalam memberikan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, terutama ketika dunia kerja menghadapi ketidakpastian dan tekanan ekonomi akibat perubahan kebutuhan pasar tenaga kerja di tingkat nasional dan internasional.