Berita

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani 20 Tahun Bui dan Helena Lim Tetap 10 Tahun Penjara

JAKARTA – Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022. Harvey Moeis tetap dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan badan.

“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis di laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Selasa (1 Juli 2025).

Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, serta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan panitera pengganti Mario Parakas.

Banding Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis terkait korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (13 Februari 2025), Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara.