Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Meminta Keterangan dari Saksi Bank Daerah
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Meminta Keterangan dari Saksi Bank Daerah
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang memeriksa sejumlah saksi dari Bank BUMD terkait dugaan korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki atau Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyidikan umum. Oleh karena itu, belum dapat diungkapkan secara rinci bank mana saja yang telah dimintai keterangan.
“Sejauh ini, beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujar Harli pada Selasa (6 Mei 2025).
Harli menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini bertujuan agar penyidik dapat menemukan dan mengumpulkan fakta-fakta tentang adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Selama pemeriksaan, sejumlah dokumen terkait pemberian kredit kepada Sritex juga ditinjau.
“Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta tersebut. Karena memang harus dimulai dari apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam perkembangan kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Menurut informasi dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut diputuskan dalam sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi serta dua anggota lainnya, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis, 19 Desember 2024 malam.
