Potret Tiga Anak Buah Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kasus Korupsi Chromebook, Potret 3 Anak Buah Nadiem Makarim dalam Rompi Merah Muda
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2020-2022. Keempat orang ini diketahui bekerja di bawah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun, dengan nilai proyek sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
Menurut pantauan BERITA88 di lokasi, dua orang yang bekerja di bawah Nadiem dengan inisial MUL dan SW segera dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas Korps Adhyaksa. Mereka terlihat lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung dan memilih untuk tidak memberikan komentar apapun.
Tersangka lainnya, IA, dibawa secara terpisah karena mendapatkan status tahanan kota. Ia berusaha menghindari sorotan media dengan memakai topi, tangan terborgol, dan mengenakan rompi merah muda khas Kejagung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.
“Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka malam ini,” ujar Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
