Berita

KPK Sita Beberapa Properti di Depok dan Bekasi Terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK Sita Beberapa Properti di Depok dan Bekasi Terkait Kasus Pemerasan TKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah aset berupa rumah dan tempat kos terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset-aset ini diambil dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua unit rumah bernilai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya pada Selasa (8/7/2025).

Selain itu, KPK juga mengamankan sebuah bangunan yang difungsikan sebagai kos-kosan, dengan nilai taksiran mencapai Rp2 miliar.

Selain properti, disita juga uang tunai sejumlah Rp100 juta. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai dari tersangka mana aset-aset ini disita, termasuk lokasi tepat dari rumah dan tempat kos tersebut. “Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil Tersangka Eks Dirjen Binapenta Kemnaker

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo telah mengungkap identitas para tersangka dalam kasus Kemnaker pada Kamis (5/6/2025). Mereka termasuk SH (Suhartono), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024-2025.

Selain itu, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; serta AE (Alfa Eshad), yang juga Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, turut menjadi bagian dari tersangka.