Kejagung Serahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa proses penyerahan ini dilakukan pada hari Senin, 19 Mei 2025.
“Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli pada hari Rabu (21/5/2025).
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Kejagung kini fokus mempersiapkan surat dakwaan agar berkas perkara dapat segera diajukan ke Pengadilan.
