Berita

Kejaksaan Agung Ungkap Uang Sitaan Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Kejaksaan Agung Ungkap Uang Sitaan Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp479 miliar terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dengan terdakwa PT Darmex Plantations. Uang tersebut diperlihatkan dalam pecahan Rp100 ribu.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa kasus TPPU PT Duta Palma Group dengan terdakwa Darmex Plantations telah mencapai tahapan tuntutan.

Dalam perjalanan persidangan, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan berencana mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ke Hongkong menggunakan layanan perbankan.

“Penyidik kemudian berkoordinasi dengan penuntut umum dan melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut sebesar Rp479 miliar,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah pemblokiran dilakukan, tim penyidik memutuskan untuk menyita uang tersebut sebagai barang bukti. “Pertama, uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kedua, uang sejumlah Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa,” tambahnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations. Dana tersebut berasal dari TPPU dalam kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

“Oleh PT Darmex Plantations, dana ini dialihkan dan disamarkan dalam rekening Yayasan Darmex dan rekening milik RI dengan total Rp288 miliar,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (3/12/2024).

Uang tersebut diperoleh PT Darmex Plantations dari lima perusahaan Duta Palma Grup, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Dana hasil kejahatan itu sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut,” jelasnya.

Mengenai sosok RI yang menyimpan uang, RI masih menjadi saksi dan merupakan kerabat pengusaha Surya Darmadi.

Qohar menduga ada upaya dari Surya Darmadi untuk menyembunyikan dana tersebut. Dengan adanya dugaan ini, penyidik melakukan penyitaan. “Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” ungkapnya.