Kejagung Serahkan Berkas Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
Kejagung Serahkan Berkas Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan setumpuk dokumen terkait kasus hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB). Tian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi terkait minyak goreng, timah, dan impor gula yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di kantor Dewan Pers yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025).
“Hari ini, Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers, dan setelah menerima dari penyidik, kami menyerahkannya ke Dewan Pers,” ujar Harli.
“Ada beberapa bundel dokumen. Mungkin sekitar 10 bundel,” lanjutnya menjawab pertanyaan mengenai jumlah dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers.
Meskipun demikian, Harli tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi dokumen tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers untuk mempelajari dan mendalami dokumen yang diterima dari penyidik Kejagung.

“Kita biarkan Dewan Pers bekerja terlebih dahulu dan mereka yang akan melakukan penilaian,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Harli menegaskan kembali bahwa tindakan yang dilakukan Tian Bahtiar lebih kepada tindakan pribadi dan tidak terkait langsung dengan institusi media. “Tidak ada kaitannya dengan media. Media tidak dijadikan alat, dan kami berusaha menjaga martabat jurnalistik,” pungkasnya.

