politik dan hukum

Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi Terkait Penyadapan, Puan: Jaga Hak Data Pribadi

Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi Terkait Penyadapan, Puan: Jaga Hak Data Pribadi

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan industri telekomunikasi. Hal ini disampaikan oleh Puan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional.

MoU tersebut memungkinkan adanya integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan. “Penegakan hukum memang penting, namun Kejaksaan harus mempertimbangkan hak terhadap perlindungan data pribadi karena itu adalah hak konstitusional,” kata Puan pada Kamis (26/6/2025).

Diketahui, Kejagung telah menandatangani kerja sama atau nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk mendukung penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kolaborasi dengan operator telekomunikasi ini sesuai dengan UU No 11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Puan juga menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus tetap terjaga dalam iklim demokrasi. Kepercayaan masyarakat dapat tumbuh jika mereka yakin bahwa negara bertindak dalam batas koridor hukum.