Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemhan

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemhan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode 2012 hingga 2021. Di antara tersangka tersebut, terdapat seorang purnawirawan TNI.

“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka, pertama Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH sebagai perantara, dan GK selaku CEO dari perusahaan Navayo Internasional AG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Kemhan, melalui tersangka L, menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016. Kontrak tersebut terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait dengan nilai USD34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD29.900.000.

Navayo International AG ditunjuk sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya, di mana penunjukan ini merupakan rekomendasi dari ATVDH.

Perusahaan Navayo International AG mengklaim telah melakukan pengiriman barang ke Kemhan. Empat surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja pekerjaan telah ditandatangani terkait pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo International AG.

“CoP tersebut disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap barang yang dikirim. Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice dan CoP,” jelasnya.

Namun, hingga tahun 2019, tidak ada anggaran yang tersedia di Kemhan untuk pengadaan satelit. Pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG dilakukan oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

“Kesimpulannya, pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 550 handphone tidak menemukan secure chip yang merupakan inti dari pekerjaan user terminal. Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji pada Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim oleh Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tambah Harli.