Berita

Kejagung Menetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Kejagung Menetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

JAKARTA – Empat orang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk Tahun Anggaran 2019-2022, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ibrahim Arief (IA).

Ibrahim dinyatakan sebagai tersangka setelah sempat dijemput secara paksa oleh tim penyidik pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Ibrahim Arief diketahui adalah seorang konsultan perorangan yang bekerja di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.

“Dari bukti yang telah terkumpul, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Selasa, 15 Juli 2025.

Selain Ibrahim, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah:

  • SW, yang menjabat sebagai direktur sekolah dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021, serta sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar pada tahun yang sama.
  • MUL, Direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • JT, Staf Khusus Menteri.