Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Bank kepada Sritex, Negara Rugi Rp1,088 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 175 saksi dan ahli, serta penyitaan dokumen terkait oleh tim penyidik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan, “Pada hari ini, setelah pemeriksaan terhadap delapan saksi yang dipanggil, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (21 Juli 2025).

Nurcahyo menjelaskan bahwa di antara tersangka tersebut adalah AMS, mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023. Kemudian ada BFW, yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan di PT Bank DKI Jakarta dari 2019 hingga 2022.

Selanjutnya, tersangka ketiga adalah PS, yang pernah menjadi Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta dari 2015 hingga 2021. Tersangka keempat adalah JR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dari 2019 hingga Maret 2025.