Berita

Kejaksaan Agung Beberkan Modus Korupsi Kredit Sritex yang Timbulkan Kerugian Negara Rp1,08 Triliun

Kejaksaan Agung Beberkan Modus Korupsi Kredit Sritex yang Timbulkan Kerugian Negara Rp1,08 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyebabkan kerugian bagi negara senilai Rp1,08 triliun. Selain itu, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka baru terkait kasus ini.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028 yang saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh BPK RI,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin malam (21/7/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Kerugian Negara Rp1,088 Triliun

Nurcahyo menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita dokumen terkait oleh tim penyidik.

Nurcahyo menjelaskan bahwa nilai kerugian ini berasal dari total kredit yang diberikan oleh bank-bank daerah kepada Sritex. Saat ini, beberapa pejabat tinggi dari tiga bank daerah telah ditetapkan sebagai tersangka.