Hukum dan Kriminal

Kejari Jakpus Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PDNS Komdigi

Kejari Jakpus Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PDNS Komdigi

JAKARTA – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya dikenal sebagai Kominfo) untuk periode 2020 hingga 2024. Saat ini, lebih dari 70 saksi telah diperiksa oleh penyidik.

“Penyidik telah mengidentifikasi beberapa calon tersangka dan akan segera menetapkannya serta mengumumkannya kepada publik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Bani mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.

Baca Juga

Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Akan Memeriksa 70 Saksi

“Penyidik juga berencana melanjutkan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa ahli,” tambahnya.

Sebelumnya, Bani menyatakan bahwa Kejari Jakpus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di empat lokasi berbeda terkait kasus ini.

“Pada hari ini, Kamis 24 April 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen,” ujarnya.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita dokumen terkait kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), serta beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan untuk menghitung kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” lanjutnya.

Bani merinci bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

“Lokasi yang digeledah antara lain PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang/Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan kasus ini,” jelasnya.

Penggeledahan hari ini, menurutnya, adalah lanjutan dari serangkaian penggeledahan sebelumnya yang dilakukan oleh penyidik.

“Penyidik merasa perlu melakukan penggeledahan lanjutan untuk menambah alat bukti yang memperkuat hasil penyidikan yang sudah ada,” tutupnya.