Kemenhub Umumkan 40 Bandara Internasional Baru, Berikut Daftarnya
Kemenhub Umumkan 40 Bandara Internasional Baru, Berikut Daftarnya
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengumumkan penetapan 36 bandara udara umum sebagai bandara internasional. Selain itu, terdapat 3 bandara khusus yang juga ditetapkan sebagai bandara internasional.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan konektivitas udara serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di berbagai daerah. Dengan adanya bandara internasional baru ini, diharapkan dapat mempermudah akses wisatawan asing untuk menjelajahi keindahan dan keunikan yang ditawarkan oleh Indonesia.
Penetapan ini tentunya akan membawa dampak positif bagi perkembangan infrastruktur di sekitar bandara, serta mendorong investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Pemerintah juga memastikan bahwa semua bandara yang ditetapkan telah memenuhi standar keamanan dan pelayanan internasional.
