Kemenkes Keluarkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19, Ini Detailnya!
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19, Ini Detailnya!
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 yang berfokus pada Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami pada tanggal 23 Mei 2025.
Surat Edaran tersebut merupakan tanggapan terhadap kenaikan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura pada minggu ke-12 tahun 2025.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Terdeteksi Sudah Berada di AS
Surat tersebut menjelaskan bahwa varian Covid-19 yang dominan di Thailand adalah XEC dan JN.1; di Singapura terdapat LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hongkong adalah JN.1; dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).
Kemenkes menyatakan bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan meskipun transmisi dan angka kematian akibat Covid-19 masih relatif rendah.
“Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.”, demikian isi Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Seiring dengan penerbitan surat edaran ini, Kemenkes juga mengimbau agar Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan tren kasus Covid-19 untuk meningkatkan kewaspadaan dini.
Baca juga: Kasus Covid-19 di India Naik Imbas Varian Baru, Banyak yang Rasakan Gejala Sakit Tenggorokan
