Kemensesneg Serahkan Perpres Transformasi 11 PTKN ke Kemenag
Kemensesneg Serahkan Perpres Transformasi 11 PTKN ke Kemenag
JAKARTA – Pada hari Senin (26/5/2025), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Transformasi 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama. Berdasarkan Perpres ini, 8 IAIN akan menjadi UIN, 1 STAIN berubah menjadi IAIN, dan 1 STAHN akan bertransformasi menjadi IAHN.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada generasi penerus bangsa dengan menandatangani Perpres ini untuk lembaga pendidikan tinggi di bawah Kemenag.
Menurut Juri, setelah berubah menjadi UIN, PTKIN diharapkan dapat bersaing dalam menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi bagi masa depan Indonesia, sejalan dengan fokus Presiden Prabowo pada sektor pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital.
“Mulai dari kurikulum, tata kelola, hingga bagaimana PTKIN menjadi kampus yang dapat melahirkan alumni yang siap bersaing, tidak hanya dalam aspek agama, tetapi juga teknologi dan era digital, mencetak lulusan yang mampu menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan bahwa civitas akademika PTKIN, mulai dari rektor, dosen hingga mahasiswa harus bisa mempertahankan keunggulan moral sebagai ciri khas PTKIN sebagai institusi pendidikan tinggi.
